Follow Us

Awas Sob, STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Nantinya Bakal Dianggap Bodong

Ricky Nugraha - Kamis, 16 Mei 2019 | 17:15
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir
Octa Saputra/Grid.ID

STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir

HAI-online.com - Wacana mengenai penghapusan data kendaraan dari Samsat, yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, terus digulirkan.

Polisi kini juga terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang nggak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.

Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat. Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau nggak terdaftar lagi.

Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

Baca Juga : Waspada! Begini Cara Penjual Nakal Ngakalin Angka Kilometer Motor Supaya Tetap Sedikit

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji dikutip dari Kompas.com.

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest