Follow Us

SIM C Milenial Semakin Penting, Jumlah Kecelakaan Pelajar SMA Terus Meningkat!

Al Sobry - Senin, 25 Februari 2019 | 09:35
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
iStockphoto

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

"Ada beberapa faktor mengapa anak-anak tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, pertama dari segi fisik masih belum mumpuni, dan kedua dari segi psikologisnya juga belum matang. Itulah mengapa SIM diberikan kepada orang diatas 17 tahun karena sudah memenuhi kriteria dari segi fisik maupun psikologis sudah matang," katanya.

Baca Juga : OJK Susun Aturan Baru yang Mungkinkan Pelajar Untuk Ikut 'Main' Saham

Sistem Zonasi Sekolah?

Parkir motor SMA
KoranMadura

Parkir motor SMA

Baca Juga : Gara-gara Viral Parkiran Motornya Rapi, SMAN 4 Tangsel Didatengi JKT48

Faktor lainnya adalah belum terlaksananya tujuan sistem zonasi sekolah, dimana sekolah anak-anak dekat dengan tempat tinggalnya seharusnya tak perlu mengendarai motor ke sekolah.

“Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk anak-anak membawa sepeda motor ke sekolah karena sudah diberlakukan sistem zonasi, dimana sekolah anak-anak dekat dengan rumah,” katanya lagi.

“Namun, untuk antisipasi kami sudah ada beberapa program seperti polisi sahabat anak untuk usia kelompok belajar sedangkan untuk usia SMP dan SMA ada program patroli keamanan sekolah, selain itu ada program satu sekolah dua polisi," jelasnya lagi.

Maka dari itu, program Millenial Road Safety Festival harus gencar datang ke Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia untuk mengajak siswa-siswi membuat SIM dan yang terpenting nggak cuma punya lisensi, namun proses tes dan edukasi lalu lintas bisa dijalankan bersama-sama.

Nah, kegiatan ini seperti yang HAI pernah bahas, akan dimulai pada Maret 2019, dan tahap awal fokus di masing-masing Ibu Kota Provinsi.

Namun, nggak semua siswa bisa membuat. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan bahwa, siswa-siswi kelas 11 dan 12 yang sudah berusia 17 tahun yang diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM, sebagai salah satu syarat ketika membawa kendaraan bermotor.

"Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi," ujar Irjen Pol Refdi Andri seperti dikutip dari Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest