Follow Us

OJK Susun Aturan Baru yang Mungkinkan Pelajar Untuk Ikut 'Main' Saham

Bayu Galih Permana - Rabu, 20 Februari 2019 | 18:00
Ilustrasi pasar modal
iStockphoto

Ilustrasi pasar modal

HAI-Online.com - Kalo sebelumnya KTP menjadi syarat untuk membuka rekening efek dan berinvestasi di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini berencana menyusun aturan yang memungkinkan pelajar di bawah 17 tahun untuk bisa ikutan 'main' saham.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, nantinya pelajar yang ingin belajar investasi, namun belum memiliki KTP bisa terfasilitasi untuk membuka rekening efek dengan adanya aturan baru dari OJK tersebut.

Menurut Hoesen selaku Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, aturan baru itu merupakan salah satu upaya untuk mengedukasi serta mendorong penambahan jumlah investor pasar modal di Indonesia.

"Seperti di Jepang itu ada Junior program, jadi bagi adik adik pecinta industri keuangan atau yang ingin belajar berinvestasi walaupun belum punya KTP atau belum 17 tahun tetap bisa dilakukan," terang Hoesen, Senin (18/2).

Baca Juga : Ini Live Streaming Timnas U-22 Indonesia vs Malaysia di Piala AFF

Selain itu, Hoesen sendiri juga menilai bahwa edukasi mengenai pasar modal kepada anak-anak usia sekolah di tanah air saat ini masih tergolong sangat kurang apabila dibandingkan dengan negara-negara maju.

Memang sih sebagian besar pelajar sekarang sudah mengenal tabungan, tapi kebanyakan dari mereka bisa dipastikan belum mengetahui apa-apa soal pasar modal.

Sayangnya, Hoesen sendiri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana aturan baru dari OJK yang memungkinkan pelajar untuk bisa ikut bermain saham, karena sifatnya masih sebatas inisiatif aja.

Namun, pihaknya meyakini bahwa jumlah investor pasar modal di Indonesia yang saat ini masih memiliki jumlah di angka 1,6 juta orang bisa meningkat pesat apabila peraturan ini benar-benar berhasil diwujudkan.

Kalau kalian sendiri gimana nih sob? Kira-kira tertarik nggak sih buat ikutan berinvestasi di pasar modal? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest