Follow Us

3 Larangan Penting yang Mesti Kita Hindari Pas Masa Pemilu 2019. Kalo Nemu Pelanggaran, Lapor!

Hai Online - Kamis, 08 November 2018 | 20:32
jangan sampe nggak ikut pemilu ya, bro
iStockphoto

jangan sampe nggak ikut pemilu ya, bro

Cara memverifikasi informasi itu gampang kok. Cek dari akun apa informasi tersebut disebar. Kalau dari akun seseorang yang emang punya reputasi baik, boleh deh kamu percaya. Tapi, kalau akun tersebut datang dari orang yang nggak kamu kenal, kamu mesti cek dulu.

Baca Juga : Kabar Young Lex Bonyok Disebut HOAKS, Apa Hukuman bagi Pembuatnya?

Kalau ada informasi yang kamu ragukan, cek kebenarannya dengan googling. Kalau nggak ada media lain yang memberitakan, kamu mesti curiga tuh.

Hal yang dapat dilakukan antara lain ialah meneliti sumber informasi. Informasi valid akan keluar dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya melihat penyebar informasi, pastikan informasi diberikan oleh orang atau pihak-pihak yang dipercaya dan memiliki kredibilitas yang baik, Selanjutnya menelaah isi informasi, informasi seputar pemilu yang valid hampir dipastikan tidak memuat hal-hal yang provokatif, kata Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI.

Larangan tempat ibadah dan kampus untuk kampanye

Peringatan ini penting, nih, soalnya secara diam-diam banyak pihak yang kampanye di tempat ibadah dan di sekolah.

Udah ada hukum yang mengatur, lho. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasar 280 ayat 1 huruf H.

Bunyinya, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan.

Kalau ada pelanggaran, kamu bisa lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nanti, pihak yang melanggar bakal dikenakan sanksi. Pelanggaran ini sudah merupakan tindak pidana pemilu.

Larangan Penghasutan dan Penyerangan

Sebagai peserta pemilu kita diingatkan untuk nggak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan keresahan dan bahaya. Kita nggak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan peserta pemilu lain.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest