10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
Nah, udah tahu kan apa saja larangan-larangan selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019. Makan, sebaiknya kita semua mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini dengan menghindari larangan-larangan ini. Jangan sampai kena hukuman penjara dan denda !
Bagi mereka yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Ketua Bawaslu, Abhan, SH. MH menyatakan kalau kita generasi muda diharapkan bisa jadi contoh baik selama pelaksanaan pemilu. Bahkan, kita diharapkan jadi agen perubahan.
“Karena sebagai kelompok milenial, mahasiswa, mereka masih memiliki idealisme yang tinggi dan bisa menyuarakan ttg bagaimana berpolitik yang bersih, berpolitik yang tanpa money politik, bagaimana kampanye yang tanpa hoax, tanpa ujaran kebencian. Jadi ini ada di pundak mereka sebagai pemilih pemula ini, kata Abhan.
Menurut anak muda seperti Agung (23 tahun), adanya aturan-aturan ini penting banget biar Pemilu Serentak 2019 bisa berjalan lancar dan damai.
Larangan-larangan ini penting banget bagi gue, jadi tahu apa saja larangan selama masa kampanye. Dan ternyata ada sanksinya juga ya.
Nah, menurut gue nih, para kandidat harusnya sering datang ke kampus untuk mengadakan acara seperti debat capres. Supaya para mahasiswa tahu persis apa visi misi serta program kerja setiap kandidat. Jadi kita pemilih pemula jadi tahu apa keunggulan dari setiap kandidat, kata Agung, yang baru lulus kuliah.
Mantul, mantap betul!#IkutPemilu2019 #PemilihBerdaulatNegaraKuat (*)