HAI-Online.com - Ngomongin soal perkawinan anak di bawah umur emang nggak ada habisnya. Dari dulu sampe sekarang, masalah ini masih terus berlanjut dan belom ada penyelesaiannya.
Menurut data Unicef tahun 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 terkait perkawinan anak usia dini. Lalu berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2017, data sebaran angka perkawinan anak di atas 25% ada di 23 provinsi dari total 34 provinsi!
Data ini diperoleh dari jumlah wanita berumur 20-24 tahun yang pernah kawin dengan umur perkawinan pertamanya pas mereka di bawah 18 tahun.
Baca Juga : 4 Seleb Remaja Ini Dukung Nikah Muda, Dul Paling Berani Melakukannya!
Hal ini jadi bukti kalo kualitas informasi dan layanan kesehatan reproduksi buat remaja masih jauh banget dari kata ideal. Bahkan, menurut Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) yang merupakan lembaga riset buat advokasi, Lies Marcoes bilang kalo Indonesia udah masuk status darurat, sob.
"Sudah waktunya pemerintah berbicara dan terbuka tentang kesehatan produksi. Keterbukaan ini penting, kebutuhan pendidikan kesehatan produksi harus ada, karena jika dibiarkan dampaknya luar biasa," kata Lies dilansir dari Kompas.
Dampak yang besar
Dampak yang dihasilkan dari perkawinan ini ternyata berbahaya dan besar banget sob. Meliputi kemiskinan, perekonomian, kesehatan, pendidikan, hukum dan kependudukan, serta pengajaran atau bimbingan masyarakat.
Misalnya dari sisi pendidikan. Anak yang udah menikah dan hamil, nantinya mereka pasti dikeluarkan dari sekolah. Gagal deh program wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, dari sisi kesehatan lebih parah lagi. Angka kematian ibu saat melahirkan juga bisa bertambah pesat karena belum siapnya organ reproduksi remaja untuk melahirkan.
Menurut Lies, hal ini jadi ancaman yang besar banget dan nggak akan pernah selesai kalo banyak pihak yang terus mengatasnamakan moral atau menganggap seksualitas itu hal yang tabu buat dibicarakan.
Layanan informasi kesehatan reproduksi