Follow Us

10 Fakta Pernikahan Dua Bocah Berusia 13 dan 15 Tahun di Kalimantan

Bayu Galih Permana - Kamis, 19 Juli 2018 | 17:00
Ilustrasi Pernikahan Dini
regional.kompas.com

Ilustrasi Pernikahan Dini

8. Tanggapan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Baru

Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru Salman Basri mengatakan bahwa dalam UU Nomor 1 tahun 1974 jelas diatur bahwa usia perkawinan adalah di atas 19 tahun, meskipun ia mengakui bahwa angka pernikahan usia dini di wilayahnya masih tinggi .

"Tapi, kalaupun ada juga yang di bawah umur harus minta izin di pengadilan," katanya.

CEK JUGA: Dwayne 'The Rock' Johnson Yakin Anak Perempuannya Akan Jadi Juara WWE

9. Kembali ke Sekolah

Setelah menempuh berbagai proses hingga heboh dibicarakan,kedua mempelai pun menerima keputusan tersebut dan ZA mengaku ingin melanjutkan sekolah dengan program paket B.

"Dalam pertemuan tersebut, kedua bocah dan keluarganya menerima dengan lapang dada hasil keputusan yang menyatakan pernikahan itu tidak sah," ucap Rusnadi, yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tapin.

10. Diberikan Pendampingan oleh Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tapin.

Rusnadi menyebutkan bahwa kedua bocah tersebut akan melanjutkan sekolah pada tahun ini juga.

Dirinya juga menurunkan tim untuk memberikan pendampingan, nasihan kepada ZA, IB, dan kedua keluarga masing-masing.

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest