Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

10 Fakta Pernikahan Dua Bocah Berusia 13 dan 15 Tahun di Kalimantan

Bayu Galih Permana - Kamis, 19 Juli 2018 | 17:00
Ilustrasi Pernikahan Dini
regional.kompas.com

Ilustrasi Pernikahan Dini

Warga setempat membenarkan bahwa ZA dan IB terlah menikah, dan pernikahan kedua bocah itu terjadi pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah nenek dari ZA yang berinisial A.

4. Dipanggil ke Kantor Polisi Setelah Nikah

Sehari setelah pernikahan (14/7), kedua mempelai dan keluarganya masing-masing dipanggil ke kantor polisi untuk mengadakan pertemuan yang juga dihadiri olehKepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang dan anggota pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Tapin di Mapolsek Binuang.

5. Pernikahan Dinyatakan Nggak Sah

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di kantor polisi tersebut, pernikahan ZA dan IB dinyatakan nggak sah baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi sob.

Dari hasil itulah, penghulu kampung yang menikahkan bocah itu akhirnya juga menyatakan pernikahan tersebut nggak sah.

CEK JUGA:Ajaib! Masih 15 Tahun, Bocah Ini Ahli Membuat Gambar Realistis

6. Keluarga Nggak Melakukan Protes

Mendengar hasil pernikahan kedua bocah tersebut dinyatakan nggak sah,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad, menyatakan kedua keluarga mempelai nggak melakukan protes sama sekali soal hasil itu.

7. Bisa Sah Asal...

Ahmad yang merupakan Kepala KUA Binuang mengatakan bahwa pernikahan tersebut bisa dilanjutkan bila keluarga buka sidang di pengadilan agama.

"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x