Follow Us

Women’s March Jakarta 2018 Hadir Lagi. Ini Alasan Cowok Mesti Mendukung Juga

Rizki Ramadan - Jumat, 02 Maret 2018 | 10:15
Women's March Jakarta
Rizki Ramadan

Women's March Jakarta

HAI-online.com - Pasti banyak dari kita yang udah enggak asing dengan istilah Women’s March. Yap, sebuah kegiatan unjuk rasa atau demo besar yang dilakukan oleh para cewek di berbagai belahan dunia ini telah ramai diberitakan beberapa tahun ke belakang.

Di Indonesia sendiri, Women’s March mulai dilaksanakan tahun 2017 lalu, dan di tahun 2018 ini, Women’s March kembali diadakan di Indonesia dengan tema #LawanBersama kekerasan berbasis gender, pada Sabtu, 3 Maret 2018 besok

Lalu apa pentingnya Women’s March 2018? Jawabannya penting banget, bro. Sebagai cowok yang humanis . Sekalipun Women’s March ini bermula dari demo para cewek di Amerika Serikat, bukan berarti kita nggak menghadapi masalah yang saja dengan cewek-cewek di belahan dunia lain. Masih banyak hak-hak perempuan di Indonesia yang harus kita perjuangkan, lho.

Bukan hanya soal perempuan

Ribuan orang yang nantinya akan turun ke jalan nggak hanya menuntut pemenuhan hak perempuan, tapi juga kelompok marginal lain seperti masyarakat adat, pekerja migran, pekerja industri, pekerja domestic, orang dengan HIV/AIDS, kelompok minoritas gender dan seksual, dan orang difabel. Tuntutan ini bukan hanya perlindungan tapi juga bantuan hukum dan pemulihan untuk penyintas.

Kenapa? Karena ada hampir 260.000 kasus kekerasan terhadap permpuan yang dilaporkan pada tahun 2017, menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, baik dalam ranah rumah tangga maupun di ranah publik. Menurut data Menghitung Pembunuhan Perempuan, 173 perempuan dibunuh di Indonesia pada tahun 217, dengan 95% di antaranya dibunuh laki-laki.

Alasan Womens March 2018 mendorong permerintah untuk menghapus kekerasan berbasis gender

- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih belum disahkan, bahkan nggak masuk ke daftar Polegnas 2018. Kelompok AILA juga berupaya mengambil alih dan mengubah fokus RUU ini supaya mempidana semua bentuk hubungan seksual yang mereka anggap ‘zina’. Perubahan ini akan menghilangkan ‘jiwa’ RUU PKS yang berorientasi pada korban.

- Rancangan KUHP berpotensi besar utnuk meningkatkan stigmatisasi serta diskriminasi karena adanya pasal zina, pasal kumpul kebo, dan pasal larangan distribusi alat kontrasepsi maupun pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual.

Berdasarkan hal tersebut, ada 8 poin tuntutan kepada pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya:

Tuntutan Women's March
Jadi Women’s March 2018 ini bukan hanya demo asal tentang perempuan, tapi juga aksi perempuan untuk peduli dan berjuang untuk melawan kekerasan berbasis gender dalam berbagai aspek hidup.

BACA JUGA: Cara Keluar dari Lingkaran Kekerasan dalam Pacaran

Editor : Rizki Ramadan

Baca Lainnya

Latest