Kamu bisa memulai dengan mendaftar KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Selain itu, setelah diterima di suatu perguruan tinggi, pihak kampus juga bakal mensyaratkan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melengkapi sejumlah dokumen lain yang akan digunakan untuk verifikasi dan kelayakan.
Dikutip dari Kompas Education, kampus Universitas Diponegoro (Undip) misalnya mensyaratkan dokumen ini bagi siswa pemegang KIP Kuliah 2022:
1. Kartu pendaftaran KIP Kuliah 2022
2. Kartu KIP/KKS/KIS yang masih berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat
Baca Juga: Nggak Cuma Juara Dunia, Ini Deretan Rekor yang Dicetak Lionel Messi di Piala Dunia 2022
4. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi atau diketahui RT/RW.
5. Kartu Keluarga (KK)
7. Foto rumah tampak depan dan ruang keluarga
Sehingga syarat penting lainnya adalah siswa harus menunjukkan keterbatasan ekonomi. Hal ini juga menjadi syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan