HAI-ONLINE.COM – Pihak Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang berakhir kisruh.
Saat ini, terhitung sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka di festival yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada penghujung Oktober lalu.
"Jadi total empat orang tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka yaitu inisial DP selaku penanggung jawab dan direktur perusahaan, HA.
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Baca Juga: Banyak Event Musik Gagal, Ahmad Dhani: Asosiasi Event Organizer dan Polisi Buruan Bikin Rapat Deh!
Kemudian, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Ditetapkan pula dua tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta pada Senin (21/11/2022).
Kedua tersangka baru ini adalah AL selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, penanggung jawab di bagian promosi dan produksi.
Menurut Komarudin, keduanya dipersangkakan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.
Baca Juga: Izin Jumlah Penonton 'Berdendang Bergoyang' 3.000, Polisi: Tapi Tiket yang Dijual Lebih dari 21 Ribu
"AL ini mengetahui jumlah tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawab MA," ucapnya.