HAI-ONLINE.COM - Baru-baru ini netizen mulai bikin petisi online sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah fenomena #BlokirKominfo.
Dibikinnya petisi ini sebagai buntut dari persoalan pemblokiran beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya yang nggak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Salah satu petisi online yang ramai dibicarakan berjudul Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi yang dibuat oleh Fiqi Amd.
"Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, Esport, dan mereka pihak yang dirugikan. Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja," tulis Fiqi dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).
Baca Juga: Seringai Suarakan #BlokirKominfo di Atas Panggung, Arian 13: Ini Semua Omong Kosong!
Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa petisi protes yang dibuat netizen perihal kebijakan Kominfo.
Salah satu yang lainnya adalah petisi #BUBARKANKemenkominfo yang telah mendapat dukungan lebih dari 600 orang.
"Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki." kata pembuat petisi, Willy Hermanto.
Ada juga petisi lainnya yang dibuat oleh netizen yang menggunakan nama MR Xenom yang meminta Kominfo mencabut peraturan soal PSE.
Menurutnya, salah satu dampak negatif dari aturan tersebut adalah akses informasi menjadi terbatas hingga risiko negara nggak maju.
Baca Juga: Kominfo Mulai Blokir Platform Digital, Netizen Twitter Bikin Hashtag #BlokirKominfo!
Pembuat petisi juga bilang kalau pembatasan akses digital akan menghancurkan kreativitas masyarakat.
"Kami bukan Korea Utara. Kami hanya rakyat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam berdigital. Anda membatasi akses digital kami, itu sama aja dengan menghancurkan negara sendiri,” kata MR Xenom.
Beberapa hari terakhir khalayak umum ramai menggunakan hashtag #BlokirKominfo sebagai bentuk protes atas kebijakan yang diterapkan Kominfo.
Hashtag ini bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter selama beberapa hari. (*)