BPPT kemudian membentuk Unit Pelayanan Teknis Hujan Buatan (UPTHB) pada tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT No: SK/342/KA/BPPT/XII/1985 fungsinya adalah memberikan pelayanan dalam hal meningkatkan intensitas (menambah) curah hujan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan air pada waduk yang berfungsi sebagai sumber air untuk irigasi dan PLTA.
Menjelaskan 'Pawang Hujan' versi Sains: Modifikasi Cuaca yang Udah Ada di Indonesia Sejak 1977
Alvin Bahar - Selasa, 22 Maret 2022 | 10:05
Popular
Hot Topic
Tag Popular