Follow Us

Inilah Syarat dan Jangka Waktu Isolasi di Rumah untuk Pasien Omicron

Ferry Budi Saputra - Rabu, 16 Februari 2022 | 14:10
ilustrasi isolasi mandiri
Tumisu/Pixabay

ilustrasi isolasi mandiri

Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.

Dikutip dari Kompas.com, dokter umum Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR. Syaratnya yaitu sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Baca Juga: Inilah 5 Makanan yang Sebaiknya Nggak Disantap sambil Minum Kopi dan Teh, Salah Satunya Gorengan!

Kriteria pasien Omicron yang isolasi di rumah

Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:

  • Syarat klinis dan perilaku.
  • Usia kurang dari 45 tahun.
  • Tidak memiliki komorbid.
  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Adapun syarat rumah dan fasilitas pendukung lainnya, di antaranya:

  • Dapat tinggal di kamar terpisah.
  • Lebih baik lagi jika lantai terpisah.
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.
Apabila syarat klinis dan syarat rumah tidak penuhi,ter maka pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Bagi pasien Omicron yang melakukan isolasi mandiri di rumah, Kemenkes memberikan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis yang dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron?"

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest