Follow Us

4 Kriteria Sembuh bagi Pasien Omicron berdasarkan SE Menkes Terbaru

Hanif Pandu Setiawan - Selasa, 08 Februari 2022 | 19:05
Omicron
Weg health

Omicron

HAI-Online.com – Kasus Omcron tengah mengalami peningkatan di Indonesia saat ini. Meski begitu, buat mereka pasien yang terkonfirmasi varian Omicron tetap bisa melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah.

Sebagai catatan, cuma pasien konfirmasi Omicron yang memenuhi syarat yang dapat melakukan isoman ya, sob.

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Mau Omicron Turun atau Naik, Christian Sugiono Tetap Lakukan 5 Kebiasaan Ini di Masa Pandemi

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari laman Sehat Negeriku.

Selain mengatur tentang syarat dan durasi isoman pasien Omicron, SE tersebut juga memaparkan kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron.

Lantas, apa aja sih kriteria pasien varian Omicron dinyatakan sembuh?

Baca Juga: Mau Cegah Kena Omicron? Daya Tahan Tubuh Harus Ditingkatkan tapi Nggak Boleh Instan, Begini Caranya!

Berdasarkan SE terbaru Menkes, ada 4 kriteria sembuh untuk pasien Omicron, antara lain:

  1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang nggak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari.
  3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.
  4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi nggak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2. (*)
Baca Juga: Omicron Meningkat, Bus Sekolah di DKI Jakarta Dialihfungsikan Angkut Pasien Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kriteria Sembuh untuk Pasien Omicron"

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest