Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari Ini PPKM Level 3 Kembali Berlaku, Artinya PTM 100 Persen Diganti ke PJJ 50 Persen

Al Sobry - Selasa, 08 Februari 2022 | 10:14
Pembelajaran tatap muka di SPH Kemang Village
SPH Kemang Village

Pembelajaran tatap muka di SPH Kemang Village

HAI-Online.com- Sejumlah daerah aglomerasi kembali berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut.

Baca Juga: Untuk Pelajar Ketahui, Ini 5 Jenis Makanan Peningkat Imun Tubuh

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2/2022).

Dengan mengacu InmendagriNomor 57 Tahun 2021 tentang PPKMLevel3, Level2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 kudu menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. Pembelajaran Jarak Jauh

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebagiannya kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

2.Sektor non-esensial dan esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Fasilitas kebugaran/gym, dan ruang pertemuan

- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.

4. Supermarket dan pasar tradisional

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: Guru dan Murid Terpapar Covid-19, SMAN 3 Semarang Hentikan PTM dan Balik ke PJJ

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

5. Restoran umum

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,Dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan selengkapnya!

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x