HAI-Online.com- Sejumlah daerah aglomerasi kembali berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut.
Baca Juga: Untuk Pelajar Ketahui, Ini 5 Jenis Makanan Peningkat Imun Tubuh
Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.
Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2/2022).
Dengan mengacu InmendagriNomor 57 Tahun 2021 tentang PPKMLevel3, Level2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 kudu menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembelajaran Jarak Jauh
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sebagiannya kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2.Sektor non-esensial dan esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.