Follow Us

Hari Ini PPKM Level 3 Kembali Berlaku, Artinya PTM 100 Persen Diganti ke PJJ 50 Persen

Al Sobry - Selasa, 08 Februari 2022 | 10:14
Pembelajaran tatap muka di SPH Kemang Village
SPH Kemang Village

Pembelajaran tatap muka di SPH Kemang Village

HAI-Online.com - Sejumlah daerah aglomerasi kembali berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut.

Baca Juga: Untuk Pelajar Ketahui, Ini 5 Jenis Makanan Peningkat Imun Tubuh

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2/2022).

Dengan mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 kudu menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. Pembelajaran Jarak Jauh

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebagiannya kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

2. Sektor non-esensial dan esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest