Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari Ini PPKM Level 3 Kembali Berlaku, Artinya PTM 100 Persen Diganti ke PJJ 50 Persen

Al Sobry - Selasa, 08 Februari 2022 | 10:14
Pembelajaran tatap muka di SPH Kemang Village
SPH Kemang Village

Pembelajaran tatap muka di SPH Kemang Village

HAI-Online.com- Sejumlah daerah aglomerasi kembali berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut.

Baca Juga: Untuk Pelajar Ketahui, Ini 5 Jenis Makanan Peningkat Imun Tubuh

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2/2022).

Dengan mengacu InmendagriNomor 57 Tahun 2021 tentang PPKMLevel3, Level2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 kudu menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. Pembelajaran Jarak Jauh

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebagiannya kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

2.Sektor non-esensial dan esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x