Menurutnya, sangat berisiko karena bisa menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin, serta risiko lainnya.
Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo akan bertindak tegas menempuh jalur hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain dan atau menampilkan data pribadi milik pihak lain secara tanpa hak. (*)
Baca Juga: NFT Ghozali Everyday Jadi Perbincangan, Simak Nih Cara Bikin NFT di OpenSea
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo"