Follow Us

Siap-siap, Koleksi NFT Kabarnya Wajib Dicatat di SPT Tahunan Lho

Alvin Bahar - Minggu, 09 Januari 2022 | 12:05
Ilustrasi NFT
Pixabay

Ilustrasi NFT

HAI-ONLINE.COM - Buat yang suka koleksi atau minting non-fungible token (NFT), siap-siap aja nih. Pemerintah kabarnya bakal menetapkan aset digital NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, nggak terkecuali bagi aset digital NFT.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang.

Ini juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.

“Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata cowok yang akrab disapa Manda tersebut.

Baca Juga: Ketahuan, Eminem Beli NFT dari Bored Ape Demi Investasi Digital

Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.

Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Aspakrindo telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di capital market.

Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%.

Sektor NFT lokal sendiri saat ini sedang bergeliat. Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indonesia, tapi mengaca dari data secara global, dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021, penjualan NFT mencapai US$ 10,7 miliar atau berkisar Rp 152 triliun di seluruh dunia.

Angka ini naik tajam dari 'hanya' US$ 1,3 miliar atau Rp 18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 17 triliun.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest