HAI-Online.com - Seperti diketahui nama Ghozali Everyday jadi viral belakangan ini. Hal itu dikarenakan dia banyak menghasilkan uang dari penjualan fotonya melalui Non Fungible Token (NFT) di OpenSea.
Melihat hal itu, banyak orang yang ikut-ikutan. Namun, baru-baru ini viral penjualan foto e-KTP dari sejumlah masyarakat di platform OpenSea.
Baca Juga: Inilah 5 NFT Termahal di Dunia, Nilainya Triliunan Rupiah
Salah satunya muncul di Facebook, ada akun yang mengunggah bukti foto e-KTP masyarakat di OpenSea pada Sabtu (15/1/2022). Dalam unggahan itu terlihat banyak foto selfie KTP NFT.
"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah. Crypto!," tulis akun tersebut.
Terkait hal tersebut, melansir Kompas.com, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, dia telah memerintahkan jajaran di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.
"Serta akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022) malam.
Ia mengatakan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam dan luar negeri yang dapat diakses di Indonesia, termasuk platform transaksi NFT, OpenSea, wajib mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.
PSE juga wajib memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan peraturan pelaksananya.
Baca Juga: Ghozali Ngaku Jual Ratusan NFT Selfie-nyaCuma Pengen Bikin Video Timelapse
Johnny juga meminta masyarakat tidak menyebarkan dan mengkomersilkan data pribadi apalagi melalui platform NFT.
"Masyarakat yang memanfaatkan platform transaksi NFT, saya minta untuk tidak menyebarkan serta menjual data pribadinya, baik berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan data pribadi terkait lain dalam platform NFT," katanya.