Melansir laporan Kompas.com beberapa waktu lalu, pemerintah memangbakal menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa nggak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk nggak libur selama periode Nataru.
Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.Di samping itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup. (*)
Baca Juga: Inilah 15 SMA Terbaik di Sumatera Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud"