Follow Us

Pemerintah Revisi Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 03 November 2021 | 15:01
(Ilustrasi) Mau Keluar Rumah? Ini Tarif Rapid Test Antigen, Seharga Sepatu Lokal!
Mother and baby indonesia

(Ilustrasi) Mau Keluar Rumah? Ini Tarif Rapid Test Antigen, Seharga Sepatu Lokal!

Baca Juga: Aturan PPKM Baru 1 November: Naik Pesawat Jawa-Bali Nggak Perlu Tes PCR

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Adita. (*)

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Simak 5 Penyesuaian Baru Aturan PPKM Periode 19 Oktober-1 November 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya"

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest