Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Revisi Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 03 November 2021 | 15:01
(Ilustrasi) Mau Keluar Rumah? Ini Tarif Rapid Test Antigen, Seharga Sepatu Lokal!
Mother and baby indonesia

(Ilustrasi) Mau Keluar Rumah? Ini Tarif Rapid Test Antigen, Seharga Sepatu Lokal!

HAI-Online.com – Aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang mewajibkan tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor maupun mobil yang menempuh jarak 250 kilometer sempat ramai jadi pembicaraan beberapa hari lalu.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Aturan ini berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Hal itu pun menuai protes dari masyarakat yang menilai aturan tersebut nggak masuk akal. Salah satunya dari dokter Tirta yang mempertanyakan korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.

Di samping itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulisnya.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen, Termasuk untuk Sepeda Motor!

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Ia menambahkan, Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut dimuat lewar 4 (empat) Surat Edaran (SE) baru yang diterbitkan.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x