Untuk itu ia mengatakan, sekolah wajib memahami dan menaati panduan PTM Terbatas di dalam SKB 4 Menteri.
"Kita harus terus waspada akan penyebaran Covid-19 dan memastikan protokol kesehatan tetap terjaga. Namun, kita juga harus memerhatikan dampak permanen PJJ yang mengkhawatirkan," ujarnya.
Nadiem juga beralasan, pelaksanaan PTM terbatas dijalankan karena sebanyak 80-85 persen murid Indonesia ingin kembali sekolah secara tatap muka.
"Jadi kebutuhan PTM sangat besar dan ini harus dimengerti," pungkas Nadiem Makarim. (*)
Baca Juga: Pelajar Mesti Tahu 5 Bentuk Bullying yang Masuk Perbuatan Kriminal, Sanksinya Berat!