Follow Us

Berkonsep 'Diskotek Halal', Kafe Joget di Malang Ini Langsung Ditegur Polisi

Al Sobry - Kamis, 30 September 2021 | 09:11
Ilustrasi, polisi kunjungi diskotek

Ilustrasi, polisi kunjungi diskotek

Dari situ, aparat kepolisian langsung mendatangi kafe di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang untuk memberikan tegurannya.

Sayangnya, saat melakukan sidak, acara diskotek halal yang digelar rutin pada hari Selasa, Jumat dan Sabtu sudah kelar lantaran durasi joget di kafe tanpa alkohol itu dibatasi cuma 2 jam.

"Kita datangi pada saat itu sudah selesai jam 9 (malam), karena mungkin waktu dua jam, tidak banyak, harga tiketnya murah informasinya Rpb35.000 hingga Rp40.000, sudah dapat softdrink dengan air mineral makanya mereka banyak datang," terang kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Meski pernyataan polisi berkesan seperti promosi, kedatangan mereka nggak cuma sekadar datang, pihaknya juga melakukan pengecekan dan pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya minuman keras (miras) yang tak berizin dan narkotika.

Baca Juga: Live Music di Kafe Malam Boleh Digelar di Area PPKM Level 3, tapi DJ dan Alkohol Dilarang

Dari hasil pengecekan polisi tersebut diklaim bahwa tidak ada peredaran miras di Prestone Coffe.co yang menggar diskotek halal."Tidak ada miras, karena memang pernyataan dari ownernya kita tidak memperbolehkan dan tidak ada miras di sana, sudah ditulis juga pada papan no drugs no alcohol, jadi memang apa yang disampaikan di Instagram diskotek halal benar adanya," tuturnya.

Meski datang telat setelah video itu viral, pihak polisi telah menegur pihak kafe untuk tidak melanggar prokes pada event selanjutnya.

"Kami juga melakukan teguran kepada pemilik kafe untuk taat prokes dan mematuhi aturan PPKM,” ujar

Dalam teguran tersebut, Rahmad menyampaikan pembatasan pengunjung tetap berlaku dari kapasitas gedung. Selain itu, penerapan prokes juga wajib dipatuhi mengingat pandemi belum usai.

Jika pada kesempatan berikutnya tertangkap basah melanggar, maka ada sanksi dan tindakan tegas dari satpol pp setempat.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest