HAI-Online.com - Untuk yang perlu keluar rumah, ada satu perubahan lagi yang dilakukan pemerintah RI dalam memantau mobilitas warganya.
Belum lama, PT Kereta Commuter Indonesia mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL di wilayah Jabodetabek dan bukan lagi surat/dokumen tugas perjalanan.
Hal ini disampaikan melalui akun Twitter resmi @CommuterLine pada Selasa (7/9/2021).
Disebutkan bahwa akan ada masa sosialisasi mulai Rabu (8/9/2021) hingga Jumat (10/9/2021) kemarin seperti dikutip dari Kompas.com
Pada masa itu, calon penumpang KRL masih diperbolehkan untuk menggunakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
Namun, setelah 10 September 2021, sertifikat vaksin menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan menggunakan KRL di wilayah Jabodetabek.
“Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital,” tulis akun @CommuterLine.
"Petugas juga akan meminta #RekanCommuters untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” lanjutnya.
Selain untuk KRL Jabodetabek, aturan ini juga berlaku untuk KRL jurusan Yogya-Solo dan KA Prambanan Ekspres. Jadi, jangan lupa bawa sertifikat dan KTP ya, yang belum vaksin, segerakan. (*)