Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Nih Syarat Terbaru buat Penumpang Pesawat dan Kereta Api

Hanif Pandu Setiawan - Jumat, 03 September 2021 | 09:45
Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protoko
kompas.com

Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protoko

HAI-Online.com – Pemerintah kembalimenerapkan aturanperjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti yang udah kita tahu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Daredevil Muncul di ‘Spider-Man: No Way From Home’, Charlie Cox : Itu Bukan Lengan Gue

Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/9/2021) persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu nggak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Sementara itu penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Buat lebih jelasnya, simak nihsyarat terbaru bagi penumpang pesawat dan kereta api selama masa PPKM level 2, 3, dan 4.

Baca Juga: Posting Pake Huruf 'Alay', Bring Me The Horizon Ngasih Bocoran Lirik Lagu Baru?

Syarat untuk penumpang pesawat

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan
2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap)
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Mahasiswa di Wilayah PPKM Level 1-3 Diminta Bersiap Kuliah Offline, Ini Kuncinya Biar Gak Tertular Covid-19 di Kampus

Syarat penumpang kereta api

Menurut laporanKompas.com, 31 Agustus 2021, persyaratan untuk penumpang kereta api terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu nggak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api.

Penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Berikut syarat untuk penumpang kereta api:

1. Kereta api jarak jauh

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  • Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan nggak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau nggak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Pelajar di Wilayah PPKM Level 1-3 Disuruh Siap-Siap Belajar Tatap Muka di Sekolah

2. Kereta api lokal

  • Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  • Pelanggan nggak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang Pesawat dan Kereta Api"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x