Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:
- Pendaftaran secara online dari rumah
- Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
- Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta
Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Nah selanjutnya, proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021:
- Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI
- Aktivasi token
- Pemilihan sekolah
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi