Follow Us

Mengenal 3 Jenis SIM C yang Baru, Kapan Bakal Mulai Diberlakukan?

Hanif Pandu Setiawan - Kamis, 03 Juni 2021 | 20:45
Ilustrasi motor matic
KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI

Ilustrasi motor matic

HAI-Online.com – Seperti yang udah dikabarkan sebelumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM C bakal dibagi menjadi tiga golongan. Masing-masing meliputi SIM C, C1 dan C2.

Nah ketiga tipe SIM C tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang kalian kendarai.

Untuk lebih jelasnya, kalian bisa simak informasi lengkapnya di bawah ini, sob.

1. SIM C

SIM jenis ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Mau Safety dan Hemat Biaya? Inilah 4 Tips Merawat Rantai Sepeda Motor Biar Tetap Awet

2. SIM C1

Sedangkan SIM C1 berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.

SIM ini juga berlaku untuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2

SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Aturan pembagian golongan SIM C ini sendiri udah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: Jangan Keliru Lagi, Behel Motor Punya 4 Fungsi Utama tapi Bukan Buat Pegangan Penumpang Ya!

Terus kapan aturan SIM C1 dan C2 mulai diberlakukan?

Terkait SIM C ini, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengungkapkan untuk saat ini hal tersebut belum diperlakukan.

"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati seperti dikutip GridOto.com pada Rabu (2/6/2021).

Ia mengatakan, pemberlakuan SIM C baru tersebut akan segera direalisasikan jika prasarana sudah lengkap dan mendukung.

Namun sebelum diberlakukan, nggak ada salahnya nih kalo kalian ngecek dulu spesifikasi kendaraan yang kalian punya, sob. (*)

Baca Juga: Suka Dengerin Musik Pake Headset saat Naik Motor? Bisa Didenda sampai Rp 750.000 Lho

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest