Baca Juga: Jangan Keliru Lagi, Behel Motor Punya 4 Fungsi Utama tapi Bukan Buat Pegangan Penumpang Ya!
Terus kapan aturan SIM C1 dan C2 mulai diberlakukan?
Terkait SIM C ini, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengungkapkan untuk saat ini hal tersebut belum diperlakukan.
"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djatiseperti dikutipGridOto.com pada Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan, pemberlakuan SIM C baru tersebut akan segera direalisasikan jika prasarana sudah lengkap dan mendukung.
Namun sebelum diberlakukan, nggak ada salahnya nih kalo kalian ngecek dulu spesifikasi kendaraan yang kalian punya, sob. (*)
Baca Juga: Suka Dengerin Musik Pake Headset saat Naik Motor? Bisa Didenda sampai Rp 750.000 Lho