HAI-Online.com – Seperti yang udah dikabarkan sebelumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM C bakal dibagi menjadi tiga golongan. Masing-masing meliputi SIM C, C1 dan C2.
Nah ketiga tipe SIM C tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang kalian kendarai.
Untuk lebih jelasnya, kalian bisa simak informasi lengkapnya di bawah ini, sob.
1. SIM C
SIM jenis ini berlakubagi pengemudikendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Mau Safety dan Hemat Biaya? Inilah 4 Tips Merawat Rantai Sepeda Motor Biar Tetap Awet
2. SIM C1
Sedangkan SIM C1berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
SIM ini juga berlaku untuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2
SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Aturan pembagian golongan SIM Cini sendiri udahtertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat 2.