Peserta akan mengerjakan soal TKP dengan penilaian meliputi:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Profesionalisme
Sementara soal TWK dinilai berdasarkan:
- Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme
- Integritas
- Bela negara
- Pilar negara
- Bahasa Indonesia
Untuk TIU, penilaian meliputi:
- Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis)
- Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita)
- Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial)
Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Adapun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan instansi, misalnya:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesampataan
- Psikotes Tes kesehatan jiwa
- Wawancara.
Untuk proses seleksi PPPK guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.
Untuk diketahui, taksonomi dalam penyusunan naskah soal CPNS dan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu High Order Thinking dan Low Order Thinking.