Follow Us

Waspada Bos, Polisi Virtual Udah Kirim Peringatan ke 200 Akun Medsos

Hanif Pandu Setiawan - Selasa, 13 April 2021 | 13:30
Ilustrasi akun anon jahat.
Pixabay

Ilustrasi akun anon jahat.

HAI-Online.com Sebanyak 200 akun media sosial dapet peringatan dari virtual police atau polisi virtual, terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan menjelaskan, peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Beneran Nggak Sih, Fitur ‘Dark Mode’ Baik untuk Kesehatan Mata Kita?

Sementara itu, 38 konten saat ini sedang dalam proses verifikasi dan sisanya nggak lolos.

Ia menambahkan, saat ini virtual police tengah memproses pengiriman peringatan ke 68 akun.

Kemudian, 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua.

Sebanyak 27 akun akhirnya nggak dikirim karena konten sudah dihapus sebelum diberikan peringatan.

Sementara itu peringatan ke 52 akun gagal terkirim karena meski target lolos verifikasi, tapi akun resmi Ditipidsiber diblokir oleh pengguna.

Menurut Slamet, Twitter dan Facebook menjadi platform yang paling banyak mendapat laporan konten yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Mulai Besok Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Sinar, Begini Caranya!

Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp. Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Source : KOMPAS.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest