Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. (*)
Baca Juga: 14 Wilayah Ini Bakal Jadi yang Pertama Ngerasain 5G di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Polisi Virtual Sudah Kirim Peringatan ke 200 Akun Media Sosial"