Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta diantara di teminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, lokasi konser musik, dalam pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, tempat pameran bazar, gedung bioskop, nada tunggu telepon, bank dan perkantoran, area pertokoan, pusat rekreasi, hotel (kamar hotel dan fasilitas hotel), bisnis karaoke, danembaga penyiaran radio. (*)