Follow Us

Riset Road Safety Behaviour: Kebiasaan Buru-Buru Jadi Faktor Tertinggi Penyebab Pelanggaran Lalin

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 31 Maret 2021 | 18:00
Ilustrasi berkendara di jalanan.
Pixahive

Ilustrasi berkendara di jalanan.

HAI-Online.com – Meski di tengah era pandemi, pelanggaran lalu lintas terbukti masih banyak dilakukan oleh pengendara di Indonesia.

Ada sejumlah faktor yang melandasi perbuatan melanggar lalu lintas di jalanan, sebagaimana dipaparkan Adira Insurance lewat studi Road Safety Behaviour Research dalam kaitannya dengan keselamatan berkendara.

Mengambil sampel 15 kota di Indonesia dengan 1.527 sampel responden, hasil riset yang dilakukan pada tahun 2020 tersebut memaparkan bahwa kebiasaan terburu-buru pengendara merupakan faktor tertinggi penyebab pelanggaran lalu lintas, dengan porsi 70,8 persen dari total responden.

Sementara 49,4 persennya mengatakan rambu lalu lintas nggak terlihat.

Faktor selanjutnya adalah kondisi jalanan yang sepi sebesar 48,8 persen.

Sedangkan 44,9 persen mengungkapkan nggak ada petugas yang mengawasi.

Baca Juga: Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Ki Darmaningtyas menjelaskan, masyarakat saat ini belum peduli pada keselamatan, kecuali mereka yang bergerak di sektor transportasi.

Hal ini dapat dilihat pada fenomena "emak-emak penguasa jalan" yang sempat ramai dibicarakan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Mereka tidak paham terhadap berlalu lintas, tapi sekadar bisa naik motor saja. Ini yang banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan lain," jelas Darmaningtyas dalam webinar Indonesia Bangkit: Pulihnya Mobilitas dan Tingkatkan Kesadaran Berperilaku Aman dan Selamat Saat Berada di Jalan yang digelar pada Selasa (30/3/2021).

Ia menilai saat ini belum ada suatu program dari pemerintah yang bertujuan membangun budaya keselamatan berkendara.

"Pemerintah belum punya program yang sistematik untuk membangun budaya berkeselamatan," ujar dia.

Namun dengan diluncurkannya program tilang elektronik (ETLE) tahap I pada 12 Maret 2021 lalu, tingkat pelanggaran tersebut diharapkan bisa ditekan.

Sebab, proses tilang nggak lagi bergantung pada pengawasan langsung oleh polisi dan perlahan mulai digantikan dengan perangkat elektronik.

Baca Juga: Bikin Gebrakan Lagi, Mobil Tesla Kini Udah Bisa Dibeli Pake Bitcoin!

Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam, dan tilang beserta denda akan dikirim langsung ke alamat yang terekam dalam data identitas kendaraan.

Darmaningtyas mengatakan, melalui keberadaan ETLE, masyarakat dipaksa untuk tertib, baik secara administrasi maupun kepatuhan rambu-rambu lalu lintas.

"Ke depan dengan ETLE, otomatis akan kena tilang kalau masih bandel.

Nanti kalau ETLE sudah dijalankan, otomatis yang ugal-ugalan akan kena tilang," kata Darmaningtyas.

Meski begitu, Darmaningtyas memberikan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan program ETLE di wilayah yang belum terjangkau CCTV.

"ETLE hanya diterapkan di daerah-daerah yang sudah dipasang CCTV monitoring saja. Di daerah-daerah yang belum ada CCTV monitoring, tidak diterapkan ETLE," ujar dia.

Melalui teknologi baru ini, ia pun berharap masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya keselamatan berkendara buat semua pihak, bukan karena takut ditilang. (*)

Baca Juga: 4 Alat Sederhana dan Murah yang Ampuh untuk Cegah Maling Motor

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest