Namun dengan diluncurkannya program tilang elektronik (ETLE) tahap I pada 12 Maret 2021 lalu, tingkat pelanggaran tersebut diharapkan bisa ditekan.
Sebab, proses tilang nggak lagi bergantung pada pengawasan langsung oleh polisi dan perlahan mulai digantikan dengan perangkat elektronik.
Baca Juga: Bikin Gebrakan Lagi, Mobil Tesla Kini Udah Bisa Dibeli Pake Bitcoin!
Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam, dan tilang beserta denda akan dikirim langsung ke alamat yang terekam dalam data identitas kendaraan.
Darmaningtyas mengatakan, melalui keberadaan ETLE, masyarakat dipaksa untuk tertib, baik secara administrasi maupun kepatuhan rambu-rambu lalu lintas.
"Ke depan dengan ETLE, otomatis akan kena tilang kalau masih bandel.
Nanti kalau ETLE sudah dijalankan, otomatis yang ugal-ugalan akan kena tilang," kata Darmaningtyas.
Meski begitu, Darmaningtyas memberikan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan program ETLE di wilayah yang belum terjangkau CCTV.
"ETLE hanya diterapkan di daerah-daerah yang sudah dipasang CCTV monitoring saja. Di daerah-daerah yang belum ada CCTV monitoring, tidak diterapkan ETLE," ujar dia.
Melalui teknologi baru ini, ia pun berharap masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya keselamatan berkendara buat semua pihak, bukan karena takut ditilang. (*)
Baca Juga: 4 Alat Sederhana dan Murah yang Ampuh untuk Cegah Maling Motor