Pernyataan tersebut hampir serupa dengan pernyataannya kepada Kendra. “Katanya itu nggak melanggar UU Hak Cipta karena hukumnya mengizinkan 10% sampai 20% kemiripan,” kata Kendra.
Menurut pengacara kekayaan intelektual, Dani Saraswati, masih dikutip dariThe Finery Report, walaupun apa yang dilakukan oleh Twisted Vacancy mungkin nggak secara langsung melanggar UU Hak Cipta karena dia mengambil elemen dari karya Kendra dan membuat karya baru, tetapi karya tersebut dapat dikatakan melanggar hak moral dari karya Kendra.
Hak moral dari suatu karya akan terus melekat pada penciptanya secara abadi, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 5 UU Hak Cipta.
Baca Juga: Berbohong Hingga Berujung Pemenggalan Guru, Siswi asal Perancis diduga Menderita Inferiority Complex
Nyatanya, hasil karya Twisted Vacancy dijual di berbagai platform, seperti SuperRare, Known Origins, dan Async. Salah satu nilai lelang hasil karyanya mencapai lebih dari $46.000.
Menariknya (atau anehnya?), nggak ada satu pun anggota tim Twisted Vacancy yang memiliki latar belakang seni.
“Basically kita adalah tech guy, rata-rata tech guy ngerti soal software dan bisa desain ya karena bisa pake Photoshop, dasarnya mereka bukan ilustrator atau seniman,” ujar M.
Persoalan ini terus coba diangkat oleh Kendra dan nggak sedikit yang memberi dukungan kepada Kendra mengenai kasus dugaan plagiarisme ini.
Netizen melihat Twisted Vacancy jelas-jelas memplagiat Kendra.
Seniman Ykha Amelz berpendapat, jika Kendra nantinya terjun ke dunia seni kripto, Kendra malah disangka menjiplak Twisted Vacancy karena mereka duluan yang eksis di scene tersebut, dan bukan sebaliknya.
Gimana menurut lo soal kasus ini?
Baca Juga: Tidak Ada Minta Maaf tapi Young Lex Klarifikasi Kasus Plagiarisme di MV Raja Terakhir