Follow Us

Kampus Buka Mulai Juli, Kemendikbud: Setelah Vaksinasi Covid-19 Dosen dan Mahasiswa Kelar

Annisa Putri Salsabila - Selasa, 09 Maret 2021 | 13:05
Ilustrasi pelaksanaan ospek di salah satu kampus di Indonesia
tribunnews.com

Ilustrasi pelaksanaan ospek di salah satu kampus di Indonesia

HAI-Online.com - Diketahui bersama di tahap tahap 2, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk diantaranya para guru, dosen, dan tenaga kependidikan (PTK).

Vaksinasi Covid-19 diberikan bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan seluruh jenjang pendidikan akan diberikan secara bertahap, mulai dari PTK pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Video Klip Lay EXO yang Disebut Telah Dijiplak Young Lex

Selanjutnya di jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK. Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada dosen dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa.

Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap 1 pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya," ucap Nizam dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Beri Makan Sampah ke Mulut Kuda Nil, Netizen Kesal

Izin belajar tatap muka

Terkait persiapan belajar tatap muka, sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan kuliah tatap muka sesuai protokol kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan perguruan tinggi atau kampus akan diizinkan buka pada bulan Juli 2021 setelah mahasiswa dan dosen mendapat vaksinasi Covid-19.

Namun, ia menjelaskan keputusan untuk kembali membuka kampus dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bergantung pada keputusan masing-masing perguruan tinggi.Izin itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular