HAI-Online.com - Setelah sebelumnya ditetapkan polisi virtual yang berpatroli di media sosial, kini giliran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengumumkan bakal membentuk Net Ethics Committee atau Komite Etika Berinternet,guna pengawasanterhadap masyarakat di media sosial.
Melansir laporan Kompas.com, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyampaikan, pembentukan komite ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar ruang digital di Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, bertata krama, produktif, dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Twitter Kenalkan Fitur Super Follows untuk Konten Eksklusif Berbayar
"Menindaklanjuti situasi tersebut, Kemenkominfo mengambil langkah-langkah yang strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan dengan membentuk Net Ethic Committee," kata Johnny, dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).
Komite Etika Berinternet ini nantinya akan memiliki dua tugas. Pertama, merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, dan penghormatan atas privasi individu lain dan data pribadi individu lain.
"Panduan praktis ini diharapkan mampu mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat, di mana kecakapan untuk menggunakan instrumen digital dan kemampuan untuk merespon arus informasi digital, dapat terus ditumbuhkembangkan secara optimal,"terang dia.
Yang kedua, komite bertugas mendorong pelaksanaan panduan praktis terkait budaya dan beretika di internet dan bermedia sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, komite akan bekerja sama dengan seluruh ekosistem dan pemangku kepentingan yang sudah ada selama ini, seperti organisasi Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.
Siberkreasi sendiri adalah gerakan masyarakat yang fokus pada literasi digital untuk menangkis peredaran hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, pornografi, penipuan, hingga radikalisme di internet.
Baca Juga: Hati-hati di Internet! Polisi Virtual Mulai Patroli di Media Sosial
Menkominfo mengimbuhkan, anggota Komite Etika Berinternet nantinya akan terdiri dari beberapa pihak, yakni Kemenkominfo, kementerian dan lembaga negara terkait, pegiat literasi digital, akademisi, tokoh masyarakat dan agama, kelompok kepemudaan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain.
Meski begitu, belum disebutkan secara jelas dan spesifik pihak-pihak mana yang akan terlibat dalam komite ini. Saat ini, Kemenkominfo sedang menyusun kelengkapan Komite Etika Berinternet agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
"Tunggu sebentar, kami sedang menyiapkannya," imbuh Johnny.