Dalam pernyataannya, Menkominfo berkali-kali menekankan agar peningkatan layanan telekomunikasi, harus dibarengi dengan penggunaan ruang digital secara beretika.
"Saya ulangi, kesadaran beretika masyarakat dalam ruang digital," kata Johnny berkali-kali.
Penetrasi tinggi, etika rendah Johnny memaparkan bahwa pembentukan komite etika berinternet ini juga didasarkan pada semakin banyaknya pengguna internet di Indonesia.
Survei dari Platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing We Are Social, mencatat, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau penetrasi 73,7 persen dari total populasi.
Baca Juga: Kecepatan Teknologi 5G Diprediksi Banyak Dipakai untuk Konsumsi Video Streaming
Jumlah itu hampir sama dengan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) pada kuartal II-2020 lalu yang mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa.
Namun, Johnny menambahkan, di saat yang bersamaan, pemanfaatan internet di ruang digital belum beretika. Johnny mencatut survei yang dilakukan oleh Microsoft baru-baru ini, di mana tingkat kesopanan warganet Indonesia paling rendah di Asia Tenggara.
Selain itu, menurut laporan terbaru Digital Civility Index (DCI) yang dipublikasikan Microsoft, tingkat kesopanan pengguna internet di Indonesia memburuk di angka 76.
Angka tersebut membuat Indonesia berada di urutan bawah, yakni posisi ke-29 dari total 32 negara yang disurvei.
Maraknya hoax, ujaran kebencian, perundungan, dan penipuan yang banyak terjadi di tanah air ditengarai menjadi penyebab utama merosotnya Indonesia dalam penilaian tingkat kesopanan pengguna internet. (*)
Baca Juga: Inilah 5 Kota dengan Koneksi Internet Paling Cepat di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya"