HAI-Online.com - Netizen Indonesia mesti lebih berhati-hati dalam berinternet saat ini. Pasalnya, polisi virtual udah mulai berpatroli di jagad dunia maya.
Mengutip laporan Kompas.com, polisi virtual atau virtual police udah aktif setelah diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono.
Bahkan Argo menyebut udah ada tiga akun pengguna media sosial yang mendapat surat peringatan dari Polri.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).
Baca Juga: Banyak Hoaks dan Penipuan, Survei Ungkap Netizen Indonesia Paling Nggak Sopan Se-Asia Tenggara
Ia menjelaskan, akun tersebut mendapat teguran karena salah satunya memposting gambar beserta tulisan ‘jangan lupa saya maling’.
Pihaknya pun mengatakan udah berkonsultasi dengan ahli bahasa dan disimpulkan bahwa konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum.
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian," ujar Argo membacakan isi surat peringatannya.
"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut dia.
Namun gimana sih sebenernya polisi virtual itu beroperasi? Dan postingan apa saja yang berpotensi mendapat surat peringatan?
Argo memaparkan, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Aplikasi Snack Video Disebut Jadi Pesaing TikTok untuk Dapetin Cuan, Benarkah Itu?