Follow Us

Hari Ini Raffi Ahmad Ditunggu Jalani Sidang Kasus 'Pesta Pasca Vaksin' di PN Depok

Al Sobry - Rabu, 27 Januari 2021 | 09:44
Hari Ini Raffi Ahmad Ditunggu Jalani Sidang Kasus 'Pesta Pasca Vaksin' di PN Depok
Instagram

Hari Ini Raffi Ahmad Ditunggu Jalani Sidang Kasus 'Pesta Pasca Vaksin' di PN Depok

Pasalnya soal kedatangan Raffi, secara langsung bisa juga dihadiri penasehat hukumnya, atau mungkin tidak datang sama sekali.

Sebelumnya Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin oleh pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa menjaga jarak, memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama pasca divaksin.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.

Baca Juga: Heboh Vaksin Pfizer Bikin Cowok Jadi Gay, Kandungan Sinovac Bi Penis Gede, dr.Tirta: Itu Semua Hoaks

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David lagi. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest