HAI-Online.com- Meski Polisi Daerah Metro Jaya telah mengklaim tidak menemukan adanya pelanggaran pada pesta yang dihadiri Raffi Ahmad usai menerima vaksin dari negara.
Namun, Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (27/1/2021) hari ini menjadwalkan sidang perdana dengan tergugat Raffi Ahmadterkait pesta yang dihadirinya bersama teman-teman artis lain.
Yang menjadi pergugatan adalah, Raffi ahmad sebagai figur publik yang beberapa waktu lalu menjadi salah satu orang pertama yang menerima vaksin COVID-19, Sinovac dari pemerintah RI berbarengan dengan presiden Jokowi dan tim medis terdepan.
Raffi dituding melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 oleh penggugat David Tobing.
Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, agenda sidang hari ini masih berupa pemanggilan para pihak, dalam hal ini Raffi Ahmad sebagai tergugat dan advokat David Tobing selaku penggugat.
"Jadwal sidang pukul 09.00 WIB, tapi menyesuaikan. Masih pemanggilan para pihak, nanti dilihat datang atau tidak, baru kemudian majelis hakim akan menentukan sikap," kata Nanang Selasa malam.
Baca Juga: Young Lex Dibikin Kesal Hingga Tuduh Anya Geraldine Gara-Gara Hal Ini
Ada pun hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya agenda persidangan hari ini adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggotanya, Dipo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
"Jadi untuk persidangan pertama, para pihak datang sendiri, tetapi di pengadilan negeri itu ada namanya sistem e-court (untuk sidang berikutnya secara virtual). Datang atau tidak datang yang jelas sudah dipanggil," ujar dia lagi.
Sidang pertama ini akan digelar secara langsung atau tatap muka fisik dan tidak melalui daring atau online.
Meski begitu, pihak pengadilan negeri di Depok tidak bisa memastikan apakah Raffi Ahmad akan hadir pada sidang perdana ini.