Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kristen Gray Diperiksa Imigrasi Bali, Hasilnya Bule Amerika Ini Nggak Overstay dan Boleh Tinggal Sampai 180 Hari

Al Sobry - Selasa, 19 Januari 2021 | 17:08
Kristen Gray Diperiksa Imigrasi Bali, Hasilnya Bule Amerika Ini Nggak Overstay dan Boleh Tinggal Sampai 180 Hari
Hitsgrid

Kristen Gray Diperiksa Imigrasi Bali, Hasilnya Bule Amerika Ini Nggak Overstay dan Boleh Tinggal Sampai 180 Hari

HAI-Online.com-Warga negara Amerika Serikat, Kristen Gray, memenuhi panggilan pihak Imigrasi untuk agenda pemeriksaan awal kasus perizinan tinggal di Bali.

Kristen Gray juga diperiksa terkait cuitannya mengajak WNA lain ke Bali saat pandemi lewat media sosial (medsos)nya di Twitter.
Tak bisa sembunyi,Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menemukan lokasi keberadaan Kristen Gray dan kekasihnya tinghal di Bali.
"Di daerah Karangasem tinggalnya. Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dikutip HAI dari Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021).
Arvin mengatakan panggilan Imigrasi untuk Kristen Gray hari ini adalah untuk dimintai keterangan terkait cuitannya yang viral.

"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudahdikunci.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasiberkata ada risiko deportasi.

"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dideportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.

Hasil pemeriksaan tim Ditjen Imigras terhadapmasa tinggal Kristen Gray di Bali, menurut pernyataanArvin Gumilang, yang bersangkutan disebutkan memiliki izin tinggal kunjunganyang sah.

"Terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai, saat ini pihak imigrasi Balitelah melakukan penelusuran.Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian, yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggalyang sah," kata Arvin mengutip Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Ikutan Balap Lari Liar Bisa Dihukum Penjara Hingga Denda Miliaran? Begini Kata Polisi

Arvin menyebut, izin yang membolehkan Graytinggal di Baliyaitu izin tinggal kunjunganyang dikeluarkan oleh kantor imigrasiDenpasar.

Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan banyak media.

"Kalau diberitakan yang bersangkutanoverstaysaat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," jelasnya.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x