HAI-Online.com - Warga negara Amerika Serikat, Kristen Gray, memenuhi panggilan pihak Imigrasi untuk agenda pemeriksaan awal kasus perizinan tinggal di Bali.
"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.
Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.
Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.
"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dideportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.
Hasil pemeriksaan tim Ditjen Imigras terhadap masa tinggal Kristen Gray di Bali, menurut pernyataan Arvin Gumilang, yang bersangkutan disebutkan memiliki izin tinggal kunjungan yang sah.
"Terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai, saat ini pihak imigrasi Bali telah melakukan penelusuran. Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian, yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggal yang sah," kata Arvin mengutip Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Ikutan Balap Lari Liar Bisa Dihukum Penjara Hingga Denda Miliaran? Begini Kata Polisi
Arvin menyebut, izin yang membolehkan Gray tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar.
Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan banyak media.
"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," jelasnya.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest