Seperti diketahui izin tinggal kunjunganadalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasidi wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
"Ada izin tinggal kunjunganmemungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.
Untuk sekedar info, demi menangkal kejadian izin tinggal lebih lama selama masa pandemi, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.