Follow Us

Polisi Bali Yang Viral Karena Peras Turis Jepang Dihukum Penjara Empat Minggu

Bagas Rahadian - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 20:33
Tangkapan layar video polisi di Bali tilang turis Jepang
YouTube/VIRAL CHANNEL

Tangkapan layar video polisi di Bali tilang turis Jepang

Baca Juga: Polisi di Bali Viral Usai Diduga Peras Turis Jepang, Ternyata Ini Faktanya

Meski begitu, IPG tetap mendapatkan hukuman penjara selama 21 hari di ruangan khusus. Ia juga terkena mutasi demosi menjadi staf biasa.

Dalam video tersebut, tampak keduanya memberhentikan turis asal Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Dalam razia di jalur Denpasar-Gilimanuk, IPG dan IMW meminta denda tilang sebesar Rp 1 juta.

Keduanya mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000.

Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan"

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest