Follow Us

Polisi Ciduk yang Nipu Kaesang Pangarep, Pelaku Online Shop Ternyata Bocah di Bawah Umur

Annisa Putri Salsabila - Sabtu, 19 September 2020 | 17:37
Di cuitan selanjutnya Kaesang mengungkapkan kekecewaannya karena diblokir banyak akun.
tribunnews.com

Di cuitan selanjutnya Kaesang mengungkapkan kekecewaannya karena diblokir banyak akun.

HAI-Online.com - Pihak kepolisian akhirnya menciduk pelaku yang diduga melakukan penipuan secara online di Instagram. Para pelaku juga diketahui pernah menipu Kaesang Pangarep.

Beberapa waktu lalu, putra bungsu Presiden Jokowi ini menceritakan kejadian yang dialaminya. Melalui akun Twitter pribadinya, Kaesang Pangarep menjelaskan cerita penipuan yang dia alami.

Nggak cuman sekali, bahkan dia dua kali ditipu oleh si penipu tersebut.

Baca Juga: Belajar Mutilasi dari Medsos, Tersangka Pembunuhan di Kalibata Laeli Atik Ternyata Lulusan UI

Awalnya si penipu nggak sadar kalo orang yang bertransaksi dengan mereka adalah Kaesang Pangarep.

Setelah mengetahui orang yang mereka tipu adalah putra Presiden Jokowi, mereka langsung memblokir kontak Kaesang Pangarep.

Kasus dugaan penipuan ini akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun menangkap pelaku kasus dugaan penipuan di Instagram.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menciduk empat pelaku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

“Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).

Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.

Baca Juga: Olshop Ini Coba Tipu Kaesang Pangarep, Nggak Sadar Kalo Calon Korbannya Anak Presiden

Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan. Tapi, barang yang telah dibayarkan nggak pernah diterima korban.

Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan kalo ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.

Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya. Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta. Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur. Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.

“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” tutur dia.

Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan. (*)

Source : tribunnews

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest