Follow Us

Polisi Ciduk yang Nipu Kaesang Pangarep, Pelaku Online Shop Ternyata Bocah di Bawah Umur

Annisa Putri Salsabila - Sabtu, 19 September 2020 | 17:37
Di cuitan selanjutnya Kaesang mengungkapkan kekecewaannya karena diblokir banyak akun.
tribunnews.com

Di cuitan selanjutnya Kaesang mengungkapkan kekecewaannya karena diblokir banyak akun.

Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan. Tapi, barang yang telah dibayarkan nggak pernah diterima korban.

Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan kalo ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.

Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya. Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta. Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur. Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.

“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” tutur dia.

Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan. (*)

Source : tribunnews

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest