Follow Us

Ikutan Balap Lari Liar Bisa Dihukum Penjara Hingga Denda Miliaran? Begini Kata Polisi

Bagas Rahadian - Selasa, 15 September 2020 | 19:57
Balap lari liar di Jakarta
Kompas.com

Balap lari liar di Jakarta

HAI-Online.com - Beberapa hari terakhir, tengah marak sebuah fenomena di sejumlah kota di Indonesia, yakni para pemuda yang melakukan balap lari liar.

Yap, 'mainan' baru para remaja tanggung ini seolah menggantikan fenomena balap motor liar yang sejak lama bikin risih warga lantaran sering pelakunya menutup jalan seenak jidat hingga mengganggu ketenangan.

Fenomena balap lari liar sempat diekspos oleh akun Instagram @bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Selamat! Daniel Mananta Raih PB di Marathon Virtual, Catat Waktu 4 Jam 25 Menit 29 Detik

Setelahnya, diketahui aksi balap lari liar juga menjamur di sejumlah di wilayah lainnya di Jakarta, dan bahkan kota lain, seperti Serang dan Semarang.

Walau terkesan nggak begitu mengganggu lantaran tanpa suara knalpot bising, namun aksi ini turut dilarang oleh pihak kepolisian.

Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: UNESA Trending, Kating Marah-Marah Ingetin Ikat Pinggang ke Maba Saat Ospek Virtual

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ungkap Sambodo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest